Selasa, 26 Maret 2013
VISI DAN MISI GKSBS BATANGHARI -2015
Visi : Menjadi gereja yang berkualitas dan terbuka sebagai tubuh Kristus
Misi : Mapan dalam Iman
Mapan dalam Organisasi
Mau bermitra dengan lembaga lain
Misi : Mapan dalam Iman
Mapan dalam Organisasi
Mau bermitra dengan lembaga lain
Sabtu, 02 Maret 2013
Sejarah GKSBS
PROSES TERBENTUKNYA SINODE
GEREJA GEREJA KRISTEN SUMATRA BAGIAN SELATAN (GKSBS)
Pengantar.
Wilayah
Sumatra Bagian Selatan sudah sejak Tahun 1938 merupakan wilayah
pelayanan dari pada Gereja Kristen Jawa (GKJ). Menurut sejarahnya pada
tahun-tahun sebelum perang dunia kedua yaitu pada waktu Pemerintahan
Hindia Belanda sudah ada transmigrasi orang-orang dari Jawa ke Sumatra
Bagian Selatan (waktu itu disebut kolonisasi). Diantara para kolonis
tersebut terdapat orang-orang Kristen asal dari GKJ (Jawa) yang makin
lama makin bertambah. Maka pada tahun 1938 GKJ menugaskan seorang
Colporteur (penjual buku) untuk melayani orang-orang Kristen Jawa
tersebut dengan memberikan bantuan buku-buku yang diperlukan. Pelayanan tersebut makin meningkat dengan penghimpunan Jemaat dan ibadah, yang kemudian diorganisir secara teratur menjadi Jemaat-jemaat, dan sampai tumbuh menjadi Sinode sendiri.
KRONOLOGI TERBENTUKNYA JEMAAT JEMAAT DI SUMATRA BAGIAN SELATAN SAMPAI MENJADI SINODE SENDIRI.
1. Akta Sinode GKJ I Tahun 1949 artikel 16, memutuskan bahwa Lampung merupakan wilayah pelayanan dari GKJ.
2. Akta Sinode GKJ II Tahun 1950 artikel 27, Sinode GKJ dengan sangat gembira menerima laporan kemajuan pelayanan di Lampung.
3. Akta
Sinode GKJ IV Tohun 1953 artikel 31, Sinode memutuskan terbentuknya
Klasis Sumatra Selatan yang meliputi wilayah propinsi Sumatra Selatan
waktu itu yaitu wilayah Palembang, Jambi, Bengkulu dan Lampung.
Kemudian
setelah propinsi membiak menjadi 4 propinsi yaitu Propinsi Lampung,
Sumatera Selatan, Bengkulu dan Jambi, wilayah tersebut disebut dengan
wilayah Sumatera Bagian Selatan.
4. Akta Sinode GKJ IV tahun
1953 Artikel 36, Sinode GKJ menyetujul rencana kerja Klasis Sumatra
Selatan untuk di tanggung bersama-sama oleh Sinode GKJ.
5. Akta Sinode GKJ VI tahun 1953 Artikel 65, karena perkembangan pelayanan yang makin meluas dan sudah terbentuk
makin banyak jemaat, maka Sinode memutuskan untuk membiakkan Klasis
Sumatra Selatan menjadi 2 Klasis, yaitu: Klasis Lampung dan Klasis
Palembang.
6. Akta Sinode GKJ XI tahun 1969 Artikel 131.
Karena
perkembangan yang makin pesat terutama Jemaat jemaat di Lampung, maka
Sinode memutuskan untuk menyetujui pembiakan Klasis Lampung menjadi 5
Klasis, yaitu :
a. Klasis Metro
b. Klasis Sri Bhawono
c. Klasis Seputih Raman
d. Klasis Tanjungkarang
e. Klasis Bandarjaya.
7. Akta Sinode GKJ XII Tahun 1971 Artikel 60.
Klasis-klasis di Lampung mengusulkan kemandirian Gereja gereja di Sumatra Bagian Selatan untuk bersinode sendiri.
Usulan tersebut dijawab oleh Sinode GKJ dengan membentuk Deputat Sinode
Wilayah. Dalam hal ini GKJ dibagi 3 wilayah, yaitu:
a. Deputat Wilayah I: yang meliputi wilayah Klasis-klasis Lampung
dan Palembang ( Sumbagsel ).
b. Deputat Wilayah II: yang meliputi Klasis-klasis di Jawa Tengah sebelah Selatan sampai Bandung.
c. Deputat Wilayah III: yang meliputi Jawa Tengah sebelah Utara sampai Jakarta dan Tuban. Pembagian wilayah tersebut sudah ada gagasan pembentukan Sinode Sumatra untuk Wilayah I.
8. Akta XIII Tuhun 1974, ArHkel 127, Sinode memutuskan:
Pembiakan
Klasis Palembang menjadi 2 Kiasis yaitu: Klasis Palembang dan Klasis
Belitang Buay Madang. Hal ini dikarenakan perkembangan Jemaat-jemaat di
wilayah Klasis Palembang yang makin berkembang kearah Jambi, Bengkulu dan Sumatra Selatan sendiri.
9. Akta Sinode GKJ XIII tahun 1974, artikel 68, Sinode memutuskan untuk meningkatkan Deputat Wilayah menjadi Sinode Wilayah. Hal ini ditempuh oleh GKJ dalam rangka melatih dan membina Gereja di Sumbagsel untuk bersinode sendiri.
Dengan demikian sejak tahun 1974 Sinode GKJ terdiri dari 3 Sinode Wilayah, yaitu:
a). Sinode Wilayah I GKJ yang meliputi wilayah Sumatra Bagian Selatan.
b).Sinode Wilayah II yang meliputi wilayah dari Bandung sampai Yogyakarta.
c).Sinode Wilayah III GKJ meliputi wilayah dari Jakarta sampai Tuban.
10. Akta Sinode GKJ XVI tahun 1981, Artikel 6 Sinode Wilayah I GKJ mengusulkan Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ untuk bersinode sendiri dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1). Latar belakang keanggotaan Gereja-gereja dilingkungan Sinode
Wilayah I yang sangat variable, mereka berasal dari berbagai macam
Gereja asal di Jawa (GKJ, GKJW, GKJTU, GITJ, GKP, GKPB, GPIB, HKBP,
GKIS, dll).
2). Masyarakat di Sumbagsel yang majemuk, yaitu terdiri dari banyak suku dengan berbagai macam adat dan kebiasaanya, oleh karenanya Gereja-gereja diSumbagsel terpanggil untuk melayani sebagai Gereja Daerah
3). Pertimbangan praktis, yaitu karena jarak jauh dari Jawa Tengah, maka penghayatan masalah-masalah di lingkungan
Sinode Wilayah I GKJ tidak bisa dilakukan oleh Deputat GKJ Salatiga.
Hal yang demikian mengakibatkan bahwa mereka tidak begitu tahu akan masalah-masalah/ kesulitan/ hambatan dan juga perkembangan yang pesat dari Gereja-gereja di Sumbagsel.
Usul ini ditanggapi positip oleh Sinode GKJ dengan membentuk Panitía Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ yang terdiri dari:
1). Pdt. Wijoyo Hadipranoto, BD (Konvokator).
2). Drs. F.W. Singotaruna
3). Ir. Gunarto Darmowigoto
4). Pdt. Marwoto, S.Th.
5). Pdt. Dr. Harun Hadiwiyono.
Sinode menetapkan tugas Panitia Persiapan Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ sebagai berikut :
1. Mempersiapkan
Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ menjadi Sinode sendiri didalam segala
aspek, dengan mempertimbangkan antara lain:
a. Latar beiakang historis Gerejawi yang ada dan perkembangannya.
b. Latar belakang denominasi Warga Gereja yang bermacam-macam di lingkungan Sinode Wilayah I, sehingga perlu dicari identitas Sinode Wilayah I GKJ.
c. Kebutuhan tenaga gereja setempat, yang mempunyai hubungan erat dengan masalah pendidikan theologia.
d. Wilayah yang sangat luas.
2. Memberikan rekomendasi tentang kebutuhan Sinode Wilayah I didalam hubungan kerjasama Sinode Wilayah I dengan pihak-pihak partner.
3. Melaporkan tugas tersebut di atas kepada Sidang Sinode GKJ XVII.
11. Akta Sinode GKJ XVH tahun 1984, Artlkel 37.
Panitia
Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ yang dibentuk pada Sinode GKJ XVI,
melaporkon hasil kerjanya, dan Sinode Wilayah I GKJ juga mengusulkan
agar Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ ditunda saru daur persidangan Sinode lagi sampai Sinode ke-XIII yang akan datang.
Atas
usulan dan laporan Panitia Kemandirian tersebut Sinode memutuskan agar
Sinode Wilayah I GKJ membentuk Panitia Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ
yang bertugas lebih memantapkan persiapan Kemandirian yang dibentuk oleh
Sinode Wilayah I GKJ terdiri dari :
1). Ir. Gunarto Darmowigoto - Ketua.
2). Pdt. Yussar Yanto, S.Th.
3). Pdt. Marwoto, S.Th.
4). Pdt. Rumanto, S.Th.
5). Pdt. Basar Hadisuwarno
6). Sdr. Bambang Sumarsono, S.Th.
Panitia
tersebut telah mengadakan usaha pemantapan kemandirian Sinode Wilayah I
GKJ dengan mengadakan 3 kali Musyawarah Majelis di seluruh wilayah
Sumatera Bagian Selatan dengan perincian:
Tahun 1985: bertemakan Menyongsong Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ. Materi yang disajikan dalam Musyawarah tersebut tentang dasar-dasar kemandirian dalam bidang theologia, daya dan dana.
Tahun 1986: bertemakan Menyongsong Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ. Materi dalam musyawarah ini terutama pengorganisasian dan normalisasi tata laksana administrasi Gereja.
Tahun 1987: bertemakan Pemantapan Kemandirian
Sinode Wilayah I GKJ. Materi dalam Musyawarah ini antara lain:
a. Hasil Angket kemandirian yang diisi oleh
Jemaat secara sample.
b. Pengerahan daya di Sinode Wilayah I GKJ
c. Gambaran Makro di Sinode GKSBS.
d. PI kepada suku non Jawa.
Sebelum
Musyawarah Majelis tahun 1987, telah diadakan angket kepada jemaat
diseluruh wilayah pelayanan, yang dilakukan secara sample. Hasil
tersebut telah dikompilasikan dalam satu bundel, tetapi belum sempat
diklasifikasikan lebih rinci.
Angket
ini dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana pengertian
kemandirian Sinode Wilayah I GKJ dimengerti oleh Jemaat/Warga Gereja.
Memang
dari hasil angket tersebut Panitia Kemandirian tahu akan situasi ynng
dihadapi saat ini, adanya tantangan dan hambatan didalamnya, tetapi juga
ada potensi yang bisa mendukung akan keberadaan Gereja ditengah-tengah
masyarakat yang majemuk.
Disamping
Musyawarah Majelis yang diadakan tiap tahun tersebut juga diadakan
Konperensi Studi bagi Tenaga-tenaga gereja sewilayah Sinode Wilayah I
GKJ bertempat di Wisma Oíkoumene Sukabumi pada akhir tahun 1985.
Konperensi Studi Tenaga tersebut membuahkan rekomendasi-rekomendasi yang
oleh Panitia Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ telah disampaikan kepada
Sidang Sinode Wilayah I GKJ XI tahun 1987.
Adanya
Musyawarah Majelis dan Konperensi Studi tenaga tersebut dalam rangka
pemantapan kemandirian Sinode Wilayah I GKJ dan dari Musyawarah serta
Konperensi Studi tersebut ada rekomendasi-rekomendasi yang menyatakan
aspirasi dari jemaat-jemaat maupun tenaga Gereja terhadap proses
kemandirian Sinode Wilayah I GKJ. Sidang Sinode Wilayah I GKJ ke XI di
Metro yang berlangsung tanggal 16 s.d. 20 Juni 1987 memutuskan tentang
Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ sebagai berikut :
KEMANDIRIAN SINODE WILAYAH I GKJ
Setelah rriembahas tentang rencana dan keinginan kemandirian Sinode Wilayah I GKJ, dengan memperhatikan:
1. Usul-usul dari ke tujuh Klasis dilingkungan Sinode Wilayah I GKJ, tentang kesepakatandan kebulatan tekad untuk mandiri.
2. Loporan Panitia Studi Kemandirian, yang menjelaskan tentang:
a. Proses Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ (lih. lampiran IV).
b. Gambaran Makro tentang GKSBS.
Sinode memutuskan:
1. Menerima usulan-usulan dari ke tujuh Klasis tersebut, untuk dijadikan dasar sebagai kebulatan tekad Sinode Wilayah I GKJ mandiri sebagai Sinode GKSBS.
2. a. Menerima loporan Panitia Studi Kemandirian tentang segala persiapan, dan langkah-langkah
yang ditempuh, sehingga Sinode Wilayah I GKJ secara kenyataan dan
konseptual, telah siap untuk bersinode sendiri sebagai Sinode GKSBS.
b. Menerima laporan Panitia Studi Kemandirian tersebut yang dijadikan landasan ideal maupun operasional dalam langkah memantapkan kemandirian Sinode GKSBS.
3. Melaporkan kesiapan dan usul kebulatan tekad kemandirian Sinode GKSBS kepada Sinode GKJ XVIII.
12. Akta Sinode GKJ XVIII tahun 1987, Artikel 119:
Sinode
GKJ menerima laporan dari Sinode Wilayah I GKJ tentang hasil pemantapan
Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ yang dilaksanakan oleh Panitia
Kemandirian dalam satu daur persidangan Sinode (th. 1984 - 1987).
Setelah menerima laporan tersebut Sinode GKJ memutuskan dalam artikel 119, sebagai berikut:
Setelah sidang membahas laporan Deputat Studi dan Penelitian mengenai Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ, serta membahas usul Sinode Wilayah I GKJ mengenai Kemandirian, dengan mernperhatikan dan memahami:
a. Bahwa
Wilayah Pekabaran Injil Gereja-Gereja Kristen Jawa di Sumatera Bagian
Selatan telah tumbuh dan berkembang menjadi Gereja yang dewasa dan
berkeinginan untuk mandiri dalam arti bersinode sendiri.
b. Bahwa
pertumbuhan dan perkembangan tersebut menuju kepada Kemandirian/Adeg
(jati diri) sebagai Gereja di wilayah Sumatera Bagian Selatan yang
bertanggungjawab atas panggilannya selaku Gereja Daerah dengan pola
melayani dan menatalayani.
c. Bahwa
pertumbuhan dan perkembangannya menuju kepada Kemandirian/Adeg sebagai
Gereja daerah di wilayah Sumatera Bagian Selatan telah melalui proses
gerejawi, sehingga sudah ada keseragaman pemahaman kemandirian gereja
secara asasi, yang dengan demikian kemandirian secara aksistensial
sudah berwujud dengan mungguh (pantas, layak, pada tempatnya).
Sidang memutuskan:
1. Dengan
mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus Raja Gereja, Sinode GKJ
merestui Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ menjadi “ SINODE GEREJA-GEREJA
KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN ( SINODE GKSBS “.
2. Hal-hal
yang menyangkut tindak lanjut yang ada hubungannya dengan kemandirian
Sinode GKSBS, penyelesaiannya diserahkan kepada Deputat-Deputat Sinode
GKJ yang terkait.
3. Hubungan GKJ dan GKSBS terjalin sebagai Gereja Saudara.
4. Untuk mewujudnyatakan persekutuan dan kerjasama antara GKJ dengan GKSBS dibentuklah Musyawarah Kerjasama GKJ - GKSBS.
5. Menganjurkan kepada Sinode GKSBS untuk :
a. Melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah
b. Memantapkan konsolidasi
c. Melanjutkan hubungan yang 1elah ada dengan GKN.
13. Lahirnya Sinode GKSBS
Keputusan Kemandirian Sinode Wilayah I GKJ menjadi Sinode GKSBS dituangkan dalam Piagam tertanggal Yogyakarta 6 Agustus 1987, dan tanggal tersebut merupakan tanggal lahirnya Sinode GKSBS. Adapun isi Piagam tersebut sebagai berikut (terlampir).-
14. Peresmian Sinode GKSBS
Sinode GKSBS telan lahir pada tanggal 6 Agustus 1987, atas keputusan Sinode GKJ XVIII di
Yogyakarta. Sebagai Gereja yang baru keberadaannya di tengah bangsa dan
masyarakat perlu diakui oleh pihak Pemerintah. Oleh karenanya setelah
melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak pemerintah
(dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen Protestan Depag RI) maka
pada tanggal 15 Oktober 1987 GKSBS diresmikan keberadaannya oleh Bapak
Dirjen Bimas Kristen Protestan Depag RI atas nama Pemerintan RI.
Peresmian
tersebut dilakukan dalam suatu upacara resmi pada tanggal 15 Oktober
1987 dihadiri oleh Bapak Dirjen Bimas Kristen Protestan Depag RI,
pejabat-pejabat teras Pemerintah Daerah Lampung antara lain :
- Bapak Gubernur Tingkat I Lampung
- Bapak Bupati Tingkat II Lampung Tengah
- Bapak Kanwü Depag Tingkat I Lampung
- Pejabat-pejabat Pemerintah Tk. I dan Tk. II
- Wakil dari GKJ
- Wakil dari PGI Wilayah Lampung
- Wakil dari Gereja-Gereja tetangga di Lampung
- Anggota Jemaat Gereja tetangga di Metro
- Para tenaga gereja GKSBS
- Anggota Jemaat GKL
- Para tamu dan undangan.
Dalam
upacara tersebut diresmikan Kantor Sinode GKSBS oleh Bapak Dirjen Bimas
Kristen Protestan Depag RI dengan penandatanganan prasasti. Adapun keputusan Pemerintah atas berdirinya GKSBS tertuang dalam keputusan Dirjen Bimas Kristen Protestan Depag RI No.100 Tahun 1987 tanggal 14 Oktober 1987.
15. GKSBS sebagai Anggota PGI.
Setelah
ada pengakuan pemerintah lewat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Protestan
Depag RI No. 100 Th. 1987, maka GKSBS melamar menjadi anggota PGI,
dengan disertai rekomendasi dari:
- Gereja-gereja yang telah ada di Sumatera Bagian Selatan.
- PGI Wilayah Lampung, Sumatra Selatan, dan Jambi.
Pada
Sidang MPL PGI di Kendari yang berlangsung tanggal 20 - 27 April 1988
diputuskan bahwa permohonan GKSBS untuk menjadi anggota PGI diterima
karena persyaratan-persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi semua.
Pada
tanggal 27 April 1988 Sidang MPL PGI di Kendari menerima GKSBS menjadi
anggota PGI yang ke 58, dan sekaligus melantik anggota MPL wakil dari
GKSBS. (Keputusan PGI terlampir).
Dengan
demikian kini GKSBS telah berada dalam deretan Gereja-gereja di
Indonesia yang bersama-sama menunaikan tugas panggilanNya di tengah
masyarakat, bangsa dan negara yang sedang membangun.
Sejarah singkat GKSBS
jika ada kesalahan dan keritik
Bisa komentari langsung di Blog kami
atau hubungi 08978962878
GBU......!!
Langganan:
Postingan (Atom)